1. Layanan dan paket langganan
Kasata adalah aplikasi kasir berbasis cloud (Cloud POS). Layanan disediakan melalui paket langganan (Bulanan atau Tahunan) sesuai kuota perangkat kasir dan batas transaksi paket yang dipilih (Starter, Basic, atau Pro). Akun langganan tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis kami.
2. Uji coba 14 hari
Kasata dapat dicoba gratis selama 14 hari tanpa kartu kredit. Periode uji coba dihitung sejak toko pertama kali didaftarkan. Setelah masa uji coba berakhir, akses input transaksi baru memerlukan paket langganan aktif, sementara riwayat transaksi dan data toko tetap dapat diakses.
3. Pembayaran dan perpanjangan
Pembayaran langganan dilakukan melalui metode pembayaran resmi (QRIS, transfer bank, e-wallet) sesuai siklus tagihan yang dipilih (bulanan atau tahunan). Perubahan paket (upgrade/downgrade) dapat dilakukan melalui aplikasi atau panel administrasi Kasata.
4. Data dan tanggung jawab Anda
Anda bertanggung jawab atas keakuratan data yang dimasukkan ke Kasata dan menjaga kerahasiaan akun toko Anda. Data toko tetap menjadi milik Anda sepenuhnya — kami tidak mengklaim kepemilikan atas data bisnis Anda.
5. Keamanan dan cloud sync
Sinkronisasi real-time dan pencadangan cloud disediakan selama paket langganan Anda aktif. Kami menjaga standar keamanan terbaik untuk melindungi data bisnis Anda di server cloud.
6. Batasan tanggung jawab
Kasata disediakan "sebagaimana adanya". Sejauh diizinkan hukum, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan pendapatan, atau kerugian operasional akibat penggunaan, gangguan, atau ketidaktersediaan aplikasi. Kami tetap berkomitmen memperbaiki bug dan memberikan dukungan Bahasa Indonesia melalui halo@kasata.id.
7. Perubahan layanan dan syarat
Kami dapat memperbarui aplikasi, fitur, dan syarat ini dari waktu ke waktu. Perubahan syarat diumumkan melalui aplikasi atau halaman ini dan berlaku setelah diberitahukan. Penggunaan Kasata setelah perubahan berarti Anda menyetujui syarat yang diperbarui.
8. Hukum yang berlaku
Syarat ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai, melalui pengadilan di wilayah hukum Indonesia.